BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan menginginkan agar Perda tentang Karhutla dapat diperbaharui. Pembaharuan landasan hukum itu agar mampu melindungi penghidupan kelompok yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional.
"Sejak zaman dulu, bahkan orang tua saya juga berladang dengan cara membakar supaya dapat membuka lahan. Perlu kiranya menjadi agenda agar diperbaharui dengan menjamin kemudahan pengurusan izin-izin membakar lahan khususnya bagi para petani di Kalteng," katanya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Keberadaan Perda yang berlaku saat ini belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan karena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
"Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla sudah sangat lama sejak 2003, saya pikir ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.
Politisi PKB itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng setiap tahunnya, tentu selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan.
"Ini masih berupa ide saya sendiri, saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kita ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena membuka lahan untuk bertahan hidup," pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Legislator Palangka Raya Ingin Perda Karhutla Diperbaharui
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Legislator Palangka Raya Harapkan Perpustakaan Jadi Etalase Kebudayaan Daerah
Legislator Palangka Raya Minta Pemerintah Prioritaskan Keberangkatan Haji Bagi Lansia
Legislator Kalteng Dukung Wacana Relokasi Warga Terdampak Ablasi di Palangka Raya
Legislator Palangka Raya Minta Layanan Kesehatan Ditingkatkan Seiring Kenaikan Tarif JKN
Legislator Palangka Raya Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Digitalisasi
Legislator Palangka Raya Imbau Warga Teliti Sebelum Beli Tanah, Cegah Praktik Mafia
Komentar (0)
Memuat komentar…







