BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengambil keputusan tegas untuk sementara meniadakan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap yang semakin memburuk.
Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Nomor 863/198/ BKPSDM/PK2PA.02/X/2023.
"Ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan para ASN di tengah kabut asap," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan telah mengancam kualitas udara. Dengan tingginya tingkat polusi udara akibat asap, langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan menjadi prioritas utama.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk sementara menghentikan apel rutin ASN demi menghindari paparan langsung terhadap kabut asap yang berbahaya," ujarnya.
Sejumlah langkah tambahan juga diambil untuk mengurangi dampak kabut asap, seperti pendistribusian masker kepada warga dan imbauan untuk tetap berada di dalam ruangan selama kondisi udara tidak sehat. (HENDRI/R)
Apel Rutin ASN Pemko Palangka Raya Ditiadakan Selama Kabut Asap
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Diskominfo SP Palangka Raya Imbau Masyarakat untuk Rutin Ganti Password Medsos
Rutan Tamiang Layang Gelar Apel Kesiapsiagaan Nataru dan Ikrar Netralitas ASN
Palangka Raya Peringkat Pertama Tindak Pidana Terbanyak Selama 2023
DPKP Palangka Raya Tangani 61 Kebakaran Permukiman Selama 2023
Pj Wali Kota Palangka Raya Komitmen Jadikan ASN Melek Digital
Hera Nugrahayu Minta ASN Palangka Raya Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Komentar (0)
Memuat komentar…







