BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mendukung implementasi peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing dalam pembukaan sosialisasi Pergub tersebut di Kecamatan Damang Batu, Senin, 6 November 2023.
"Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mendukung implementasi yang berkelanjutan dari Peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan, bimbingan, serta memfasilitasi masyarakat adat agar dapat memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik.
Selain itu, Jaya melalui Efrensia mengajak seluruh pihak terkait, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama berperan aktif dalam pelaksanaan peraturan ini.
"Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan sambil mendukung kehidupan masyarakat secara adil dan berkelanjutan," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)
Pemkab Gunung Mas Berkomitmen Dukung Implementasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Legislator Kalteng Ini Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Pemkab Gunung Mas Terus Berupaya Tingkatkan Peran UMKM dalam Pembangunan
Anggota DPRD Gunung Mas Ini Gunakan Pokir untuk Dukung Pengembangan Seni Pemuda
Pemkab akan Terus Dukung Program Baznas dan UPZ Kapuas
Pemkab Dukung Pembangunan Pesantren Nurul Hijrah Sukamara
Dubes: Indonesia Berkomitmen Perluas Kerja Sama Pembangunan di Namibia
Komentar (0)
Memuat komentar…







