BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengingatkan agar ASN kota setempat mampu menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Salah satunya tidak melakukan pose foto seperti yang sudah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Kementerian atau Lembaga.
"Ada 10 pose foto yang dilarang, itu termuat dalam SKB 5 Kementerian. Saya ingatkan agar ASN di Palangka Raya tidak melakukan pelanggaran," katanya, Senin, 13 November 2023.
Pose yang dilarang di antaranya pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga, pose dengan jari metal.
Kemudian pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5 dan pose membentuk simbol OK.
"Jika ingin berfoto dan diunggah ke Sosmed maka posenya yang formal saja, misalnya seperti foto ucapan terima kasih atau foto dengan ucapan salam, posisi siap atau posisi tangan ke depan tanpa mengisyaratkan simbol maupun nomor," pungkasnya. (HENDRI/R)
Ada 10 Pose Foto Terlarang Bagi ASN Jelang Pemilu 2024
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024, Mukhtarudin Meminta Tim AIS Tingkatkan Kinerja
Polres Kobar Tingkatkan Pengamanan Jelang Pemilu
Pemkab Kobar Antisipasi Potensi Banjir di TPS Jelang Pemilu?
Bawaslu Palangka Raya Akan Rekrut 13 PTPS Lagi Jelang Pemilu 2024
Polres Kapuas Sosialisasikan Netralitas Polri Kepada Anggota Jelang Pemilu 2024
Kapolda Kalteng Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pemilu
Komentar (0)
Memuat komentar…







