BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Im (36) warga Kecamatan Dadahup karena kedapatan menyimpan sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Dadahup dan saat digeledah ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak rokok dan dua buah plastik klip kosong.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/j)
Kedapatan Simpan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Seorang Pria Bawa Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Hendak COD Sabu, Pemuda di Sampit Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, Perempuan Warga Desa Sungai Bedaun ini Ditangkap Polisi
Miliki Belasan Gram Sabu, Terduga Pengedar Ini Ditangkap Polisi di Timpah
Seorang Warga Ditangkap Polisi karena Miliki Dua Paket Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…







