**Borneonews**, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) semakin mempersiapkan diri menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam hal ini, KPU Kalsel telah mengumumkan bahwa pendaftaran bagi bakal pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, tepatnya dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi pasangan yang berniat untuk mendaftar. Ia berharap agar semua dokumen persyaratan dapat dipenuhi dengan baik sebelum masa pendaftaran berakhir.
Dalam konteks pencalonan ini, Tenri turut mengingatkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan yang menetapkan bahwa mereka harus memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel. Hal ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan.
Lebih rincinya, partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu hanya diizinkan untuk mengusulkan satu pasangan calon. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Tenri juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh bakal calon, mengingat bahwa syarat dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak. Oleh karena itu, KPU Kalsel telah berupaya menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan para bakal calon kepala daerah.
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU Kalsel akan melakukan penelitian terhadap berkas dokumen pasangan calon. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 21 September 2024. Selanjutnya, KPU Kalsel akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, dan mereka akan memasuki masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dengan berbagai tahapan yang telah direncanakan, KPU Kalsel berharap pelaksanaan pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Pendaftaran Pilgub Kalsel 2024 Dibuka 27 hingga 29 Agustus 2024
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pendaftaran Beasiswa KIP UIN Datokarama Dibuka Hingga 4 Oktober
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Mataram Dibuka dengan Kuota 583 Formasi
Pendaftaran PPPK Rejang Lebong Dibuka, Tersedia 1.500 Formasi
Pendaftaran 3.295 Posisi PPPK 2024 di Kota Jambi Dibuka
Pendaftaran PPPK di Bengkulu Dibuka, Tersedia 2.384 Formasi
Pendaftaran Kendaraan untuk Subsidi Pertalite di Sumsel Terus Dibuka
Komentar (0)
Memuat komentar…







