**Borneonews, Padang** - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diperbolehkan untuk mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi. Kebijakan ini diambil dalam upaya mempercepat penyaluran pupuk kepada petani di seluruh Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa peraturan terbaru dari Menteri Perdagangan memungkinkan BUMDes berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Sebelumnya, hanya kios tani dan koperasi yang dianggap layak untuk melakukan penyaluran tersebut. Dengan adanya revisi ini, BUMDes dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) kini memiliki kesempatan untuk berperan sebagai pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi kepada petani.
Yeka menekankan pentingnya memanfaatkan kebijakan ini dengan menyarankan para kepala desa agar berkolaborasi dengan BUMDes atau BUMNag di wilayah mereka masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan distribusi pupuk bersubsidi, sehingga petani dapat menerima pupuk yang mereka butuhkan tepat waktu.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat antara tanggal 13 hingga 17 Agustus, Yeka juga membahas isu krusial terkait akurasi data penerima pupuk bersubsidi. Ia menekankan pentingnya melakukan validasi data di lapangan, yang memerlukan alokasi anggaran dari pemerintah. Hal ini serupa dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang selama ini dilakukan.
Yeka mencatat bahwa hingga saat ini, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk pendataan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Ia menggarisbawahi bahwa penganggaran untuk kegiatan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa data penerima pupuk bersubsidi dapat divalidasi dengan tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.
"Verifikasi dan validasi untuk menentukan akuntabilitas ini harus didukung penganggaran lewat dukungan APBN," ungkap Yeka menegaskan.
Ombudsman juga mencatat bahwa serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang masih tergolong rendah. Hingga pertengahan Agustus 2024, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 42,10 persen. Untuk itu, lembaga ini meminta agar dinas terkait segera mempercepat proses serapan pupuk bersubsidi. Upaya ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan produksi pertanian, tetapi juga mendukung kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
ANTARA
Ombudsman Sebut BUMDes Bisa Kelola Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman, Wamentan Ajak Petani Tanam Optimal
Pupuk Bersubsidi di Mukomuko Capai 2.378 Ton, Stok Aman untuk Petani
Dinas TPHBun Sulsel Raih Penghargaan Kinerja Pupuk Bersubsidi Terbaik
Alokasi Pupuk Bersubsidi Mukomuko 2024 Meningkat Signifikan
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Capai 33.228 Ton
Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Lebak Aman untuk Musim Tanam
Komentar (0)
Memuat komentar…







