**Borneonews, Padang** Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan temuan yang menarik terkait debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Padang. Melalui proses monitoring yang dilakukan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ombudsman menemukan adanya kasus di mana debitur yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta justru diminta untuk memberikan agunan oleh Bank Republik Indonesia (BRI).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa dalam penelitian tersebut, mereka berhasil mengidentifikasi 12 debitur KUR BRI di Kota Padang yang mengalami situasi ini. Pihak bank ternyata meminta agunan dari debitur yang meminjam di bawah batas tersebut, yang seharusnya tidak terjadi berdasarkan ketentuan yang ada.
Agunan yang diminta dari debitur bervariasi, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah. Jika dijumlahkan, total valuasi dari agunan yang dimiliki oleh nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta. Temuan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan bank terhadap regulasi yang berlaku.
Yeka menegaskan bahwa persyaratan yang diajukan oleh pihak bank untuk menahan agunan dari nasabah yang meminjam di bawah Rp100 juta adalah bertentangan dengan ketentuan yang dituangkan dalam Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Pedoman Pelaksanaan KUR dan menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak boleh dibebankan kepada peminjam yang mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta.
Menanggapi hal tersebut, Yeka menyebutkan bahwa jelas terlihat adanya maladministrasi mengenai penahanan agunan tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa masalah ini terjadi sebagian besar disebabkan oleh kurangnya sosialisasi tentang peraturan yang dimaksud kepada pihak bank. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong seluruh bank, terutama BRI, untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik mengenai peraturan pelaksanaan KUR agar tidak terjadi kesalahan administrasi serupa di masa depan.
Dengan langkah-langkah sosialisasi yang tepat, diharapkan tidak ada lagi debitur yang harus menghadapi persyaratan agunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Ombudsman Temukan Debitur KUR Rp100 Juta Diminta Agunan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Temukan Sumber Gas Berkapasitas 9,45 Juta MMSCFD di Jambi
Menteri ESDM Sebut Nilai Subsidi Tak Tepat Sasaran Capai Rp100 Triliun
Ombudsman Gorontalo Jaring Aspirasi Layanan Publik di Bone Bolango
Ombudsman RI dan Dubes Brasil Bahas Pemindahan Ibu Kota
Ombudsman Gorontalo Tinjau Pelayanan Publik di Lapas Pohuwato
Ombudsman Selidiki Permendag yang Sulitkan Ekspor Kratom Petani
Komentar (0)
Memuat komentar…







