**Borneonews**, Medan - Bandara Internasional Kualanamu, yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi, belum melunasi pajak yang terutang sebesar Rp37,31 miliar untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Juniser Siregar, Kepala Bidang PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, total tunggakan ini belum dilunasi hingga saat ini.
Bapenda Deli Serdang mengimbau agar semua wajib pajak, termasuk PT Angkasa Pura Aviasi, segera melakukan pembayaran PBB mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas akhir pembayaran PBB untuk tahun ini adalah pada 31 Agustus 2024. Jika sampai pada tanggal tersebut pajak masih belum dibayarkan, denda sebesar dua persen akan dikenakan setiap bulan.
Juniser Siregar menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Aviasi sebaiknya menyelesaikan kewajibannya segera untuk menghindari denda. Ia menyampaikan bahwa terdapat sekitar 15 hari tersisa menjelang akhir bulan Agustus, sehingga penting bagi pengelola bandara untuk memenuhi tanggung jawabnya sebelum denda berlaku.
Selain itu, Juniser juga mengungkapkan bahwa Bandara Internasional Kualanamu memiliki luas lahan total sekitar 1.650 hektare. Selama beberapa tahun terakhir, PT Angkasa Pura Aviasi telah meminta keringanan atas pembayaran PBB dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi, karena jumlah tagihan PBB setiap tahun tidak mengalami kenaikan.
Data dari Bapenda Kabupaten Deli Serdang per 13 Agustus 2024 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PBB dari seluruh wajib pajak tercatat sebesar Rp153,5 miliar, atau sekitar 26,7 persen dari target yang ditetapkan. Juniser menegaskan bahwa jika pembayaran PBB dari Bandara Kualanamu dilakukan, hal itu akan meningkatkan total penerimaan daerah, mengingat bandara tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan PBB terbesar.
Di sisi lain, Yuliana Balqis, Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pembayaran PBB tahun ini. "Kami belum bisa kasih informasi terkait konfirmasi PBB," ucapnya singkat, menunjukkan ketidakpastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakan mereka.
ANTARA
Bandara Kualanamu Belum Lunasi PBB Rp37,31 Miliar, Potensi Denda
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Bandara Kualanamu
Pemerintah Biak Biayai Denda Keterlambatan PBB hingga 2024
Realisasi Penerimaan PBB-P2 Rejang Lebong Capai Rp1,35 Miliar
Potensi Ekonomi Budi Daya Lobster Indonesia Capai 53 Miliar Dolar AS
Potensi Budidaya Lobster Indonesia Capai US$53 Miliar pada 2030
Potensi Budi Daya Lobster di Batam Capai Rp48 Miliar per Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







