**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akan menerapkan sistem pengamanan yang terintegrasi di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka Pilkada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, usai melaksanakan apel gelar pasukan sebagai bagian dari operasi Mantap Praja Toba 2024.
Dalam penjelasannya, Whisnu menyebutkan bahwa pola pengamanan yang diterapkan akan bervariasi berdasarkan tingkat kerawanan. "Ada kategori TPS yang dianggap aman, rawan, dan sangat rawan," ujar beliau. Untuk TPS yang berada dalam kategori aman, petugas dari pelindungan masyarakat (Linmas) dan personel dari Polri atau TNI akan ditempatkan untuk memberikan perlindungan.
Sementara itu, untuk TPS yang tergolong rawan, akan ada pengawasan yang lebih ketat dengan kehadiran anggota Polri dan TNI secara langsung. Whisnu juga menekankan bahwa pola pengamanan untuk TPS di Kota Medan akan diselaraskan dengan daerah lainnya di Sumatera Utara, dengan dukungan dari Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumut telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.813.825 orang. Jumlah ini terdiri dari 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan. Selain itu, KPU juga telah menetapkan adanya 25.233 TPS yang akan tersebar di 455 kecamatan serta 6.110 kelurahan atau desa di seluruh wilayah Sumut.
Whisnu menghimbau kepada masyarakat agar mereka dapat mengikuti proses pemilihan dengan penuh kebahagiaan dan rasa aman. "Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama proses pilkada," tegasnya.
Untuk mendukung pengamanan yang menyeluruh, Polda Sumut akan mengerahkan sebanyak 12.172 personel. Selain itu, petugas dari berbagai instansi terkait akan turut serta, dengan total sebanyak 52.966 orang yang terdiri dari 2.848 personel TNI dan 50.118 anggota Linmas.
Sebelumnya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang direncanakan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang berhak memilih untuk memverifikasi nama mereka apakah sudah terdaftar dalam DPS Pilkada 2024. Bagi mereka yang belum terdaftar, diminta untuk segera melapor kepada petugas Panitia Pemungutan Suara di kelurahan atau desa masing-masing.
ANTARA
Pengamanan Maksimal TPS Pilkada 2024 di Sumut, Polda Libatkan TNI dan Linmas
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Jaringan Pengedar 40 Kg Sabu-Sabu
KPU Palangka Raya Mulai Lipat Surat Suara Pilkada 2024, Libatkan 30 Petugas Termasuk Disabilitas
Pengamanan Logistik Pilkada di Papua Selatan oleh Satgas OMPC
Jelang Pilkada, Lapas Sampit Matangkan Persiapan TPS Loksus
Pengawas TPS se Kecamatan Selat untuk Pilkada 2024 Resmi Dilantik
KPU Kalteng Siapkan 31.122 KPPS Kawal Pilkada Serentak di 4.446 TPS
Komentar (0)
Memuat komentar…







