**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan ancaman serius mengenai pemblokiran aplikasi Bigo Live. Ancaman ini menyusul penemuan konten yang mengandung unsur *judi online* dan pornografi yang tersedia pada platform tersebut.
Budi Arie menyatakan bahwa jika pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani masalah ini, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah yang mungkin diambil adalah memblokir akses aplikasi Bigo Live di wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat pada hari Kamis.
Sebagai bagian dari tindakan yang diambil, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2024. Teguran ini merupakan respon terhadap penemuan konten negatif yang berhubungan dengan *judi online* dan pornografi di aplikasi yang bersangkutan.
Surat tersebut menekankan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus semua konten negatif yang beredar dalam aplikasi Bigo Live. Selain itu, Budi Arie juga menekankan pentingnya peningkatan sistem moderasi dalam aplikasi untuk mencegah munculnya konten merugikan di masa mendatang.
Dalam patroli siber yang dilakukan antara tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kementerian menemukan sebanyak 121 akun yang terlibat dalam penyebaran konten *judi online* di Bigo Live. Selain itu, selama patroli siber yang dilakukan antara 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan ????? 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Kementerian telah mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada tanggal 16 Juli dan 21 Agustus 2024. Meskipun telah melakukan tindakan, Budi Arie mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menemukan konten ilegal yang beredar di platform Bigo Live.
Ditegaskan bahwa penyebaran konten berkaitan dengan pornografi dan perjudian adalah dilarang berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian terus berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan daring yang lebih aman.
ANTARA
Ancaman Blokir Bigo Live Jika Tidak Hapus Konten Judi dan Porno
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Ukraina Karena Konten Porno
Organisasi Desak Hapus Konten Asusila Guru dan Murid di Gorontalo
Kemenkominfo Tindak Tegas, Tutup 3,4 Juta Konten Judi Daring
OJK Blokir 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online di Indonesia
OJK Blokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Daring, Langkah Tegas Perlindungan Finansial
Kadin Sepakati Munas, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online
Komentar (0)
Memuat komentar…







