**Borneonews - Jakarta**, Berbagai peristiwa di bidang ekonomi berhasil menarik perhatian publik sepanjang satu pekan ini. Salah satu yang menonjol adalah hasil pertemuan antara petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yakni Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini membahas kesepakatan untuk menggelar musyawarah nasional (munas), yang direncanakan setelah pelantikan Presiden Terpilih.
Selanjutnya, terkait isu lainnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan bahwa aplikasi *TEMU* tidak akan diperkenalkan di Indonesia. Keputusan ini diambil karena pihak kementerian menilai bahwa keberadaan aplikasi tersebut dapat menjadi ancaman yang serius bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan bahwa uang pecahan sebesar Rp10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 masih dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat diminta untuk tidak ragu dalam menggunakan uang tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menjelaskan bahwa deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut merupakan buah dari kerja keras pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan dianggap berhasil menstabilkan harga barang dan jasa.
Selain itu, perkembangan di sektor perbankan juga menjadi perhatian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, memberikan informasi bahwa hingga 30 Agustus 2024, pihaknya telah memblokir sebanyak 8 ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring atau *judi online*. Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam memberantas praktik perjudian yang ilegal di Indonesia.
ANTARA
Kadin Sepakati Munas, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Selama 2024
OJK Lacak Lebih Lanjut Aliran Dana Rekening Terindikasi Judi Online
Kemkomdigi Tindak Akun Pemengaruh dan Blokir Ribuan Konten Judi Online
Kemkomdigi Tutup Akses 220 Ribu Konten Judi Online Dalam Dua Pekan
Komisi III DPR Setuju PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto
Lima Ratus Lebih Warga RI jadi Operator Judi "Online" di Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







