BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto, tersangka yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 menggonggong sekaligus pengusaha hiburan malam di Surabaya.
“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Sahroni dalam keterangannya, Jumat 15 November 2024.
Pernyataan tersebut menanggapi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut turut memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti.
“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya.
“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.
Sahroni menyampaikan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah tersebut telah menjalas ke mana-mana dan bisa melibatkan banyak pihak.
“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” kata Sahroni. Ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.
Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial 'I', tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
ANTARA
Komisi III DPR Setuju PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Soroti Isu Mendasar dalam Silaturahmi dengan Kapolres Baru
Komisi III DPRD Kotim Perkuat Dukungan untuk BLK Sampit
Komisi III DPRD Kalteng Terima Kunjungan Mahasiswa Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Dukung Penurunan Angka Kemiskinan
Komisi III DPRD Kalteng Harap Program Desa Bersinar Cegah Peredaran Narkoba
Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon Resmi Bergabung di Komisi I dan III DPRD Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







