**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmadi, pada hari Kamis. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan shelter bagi korban tsunami di wilayah Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut berfokus pada penggunaan shelter yang telah dibangun. Awalnya, KPK merencanakan untuk memanggil saksi lain yang memiliki inisial IMA, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pemanggilan ulang akan dilakukan di kemudian hari.
Dari informasi yang diperoleh, identitas saksi IMA merujuk kepada Iwan Maret Asmara, yang menjabat sebagai Kepala BPBD Lombok Utara pada tahun 2018. KPK sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat daerah lainnya dari Provinsi NTB untuk memberikan keterangan dalam perkara ini. Mereka di antaranya termasuk Darwis selaku Staf BPBD Provinsi NTB, R. Tresnadi yang merupakan Kepala Kantor BPBD Lombok Utara pada tahun 2015, serta Kholidi Holil yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara pada periode 2014-2015.
Para saksi yang dipanggil saat ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai proses serah terima bangunan ke BPBD. Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan shelter tersebut, yang dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski identitas penuh kedua tersangka belum diumumkan, mereka diketahui sebagai penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kerugian yang dialami negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp19 miliar, yang disampaikan bersamaan dengan penetapan status tersangka.
Proyek pembangunan shelter bagi korban tsunami ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, dengan anggaran mencapai Rp21 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan pada bulan Agustus 2014. Shelter tersebut dirancang untuk menampung sekitar 3.000 orang dan sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, proyek ini sempat ditangani oleh Polda NTB pada tahun 2015.
Pada tahun yang sama, kepolisian bersama tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya melakukan tinjauan terhadap proyek tersebut. Namun, pada tahun 2016, setelah melakukan gelar perkara, Polda NTB memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi ini.
Bulan Juli 2017 menjadi momen ketika hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara diserahkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Tak lama setelah penyerahan tersebut, Pulau Lombok mengalami bencana gempa bumi yang menyebabkan kerusakan parah pada gedung shelter tersebut.
ANTARA
KPK Periksa Pejabat NTB Terkait Dugaan Korupsi Shelter Tsunami
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Periksa Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi di Langkat
KPK Periksa Ulang Irman Terkait Kasus Dugaan Korupsi KTP-e
KPK Periksa Sekretaris PT KA Properti dalam Kasus Dugaan Korupsi
KPK Tinggalkan Polres Banjarbaru Usai Periksa Pejabat Kalsel
Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga Terkait Dugaan Korupsi
KPK Tangkap Tangan Pejabat Pemerintah Kalimantan Selatan dalam Kasus Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







