**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum dapat memastikan kebenaran surat yang beredar luas di media sosial yang menyatakan bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai keaslian surat tersebut. Ia mengungkapkan, "Saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja."
Dokumen yang menjadi fokus perhatian publik itu tampaknya ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam surat tersebut, KPK meminta data dan informasi terkait pertanahan yang diperlukan untuk proses penyidikan. Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP Situbondo.
Tessa menekankan bahwa sampai saat ini, KPK masih menunggu penjelasan resmi dari pejabat terkait mengenai perkara ini. KPK akan terus bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus-kasus korupsi.
ANTARA
KPK Belum Pastikan Kebenaran Status Tersangka Bupati Situbondo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Atase KBRI: Filipina Ubah Status Visa WN Indonesia
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Status Haram Nilai Manfaat Haji
PSI Barito Timur Klarifikasi Status Martinus Avuntor Usai Pencopotan Jabatan
Buka Keterisolasian Wilayah, 3 Ruas Jalan di Kotim, Seruyan, dan Katingan Alih Status Jadi Jalan Provinsi Kalteng
Pemkab Kotim Optimis Percepatan Pembangunan Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu setelah Alih Status Jadi Jalan Provinsi
Kepala Bappedalitbang Kalteng Sampaikan Masukan dalam Rakor Terkait Status Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Provinsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







