**Borneonews - Garut**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif sekaligus mempersiapkan pengawasan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa dari hasil pemetaan, ditemukan ada tiga tahapan dalam Pilkada yang teridentifikasi sebagai rawan. Hal ini disampaikan Lamlam seusai acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 yang berlangsung di Cipanas Baru, Kabupaten Garut.
Lamlam menekankan pentingnya peluncuran pemetaan kerawanan ini agar dapat diketahui dan mendapatkan perhatian dari seluruh elemen masyarakat, terutama penyelenggara pilkada dan pemangku kebijakan terkait. Potensi pelanggaran yang teridentifikasi berdasarkan analisis terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya, yaitu pada tahun 2014 dan 2019, antara lain terjadi pada tahapan kampanye, penghitungan suara, dan pencalonan.
Untuk lebih spesifik, ia merujuk pada sejumlah kejadian dan dugaan pelanggaran yang terjadi pada tiap tahapan. Misalnya, pada tahapan kampanye, sering terjadi pelanggaran terkait pemasangan alat peraga atau iklan yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Pada tahap penghitungan suara, Bawaslu mencatat adanya protes serta permintaan perbaikan terhadap perolehan suara. Sementara itu, pada tahap pencalonan, potensi pelanggaran kerap muncul saat proses pendaftaran calon peserta pilkada. "Hari ini kita lebih fokus membahas tahapan pencalonan," tambahnya.
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang turut hadir dalam acara pemetaan kerawanan pilkada, menyatakan bahwa pengawasan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini memerlukan keterlibatan semua elemen masyarakat. Hal ini demi memastikan setiap tahapan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Barnas berharap agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Garut senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada," tuturnya.
ANTARA
Bawaslu Garut Pemetaan Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Kalteng Petakan 25 Indikator Potensi Kerawanan TPS
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kades - Lurah
Diskominfosantik Kalteng Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak Melalui Podcast Pencegahan Pelanggaran
Bawaslu Ingatkan Larangan Keterlibatan Anak dalam Kampanye Pilkada
Bawaslu Barito Timur Ingatkan Netralitas Kades dan Lurah pada Pilkada Serentak 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







