**Borneonews - Kuningan,** Pemerintah Kabupaten Kuningan yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini mengumumkan penetapan 13 objek cagar budaya baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk merawat dan menjaga nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam situs-situs tersebut.
Penjabat Bupati Kuningan, Iip Hidajat, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Penetapan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
Objek cagar budaya yang ditetapkan mencakup ragam bangunan, benda, serta lokasi yang kaya akan sejarah. Beberapa di antaranya adalah Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning, dan Pasarean Dipati Ewangga. Selain itu, juga dicatat objek-objek penting seperti Paseban Tri Panca Tunggal di Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, serta Gedung SMP Negeri 1 Kuningan.
Dalam penetapan ini, Iip menambahkan bahwa sebelumnya Kabupaten Kuningan hanya memiliki tiga objek cagar budaya. Dengan ditambahkannya 13 objek baru, kini total objek cagar budaya yang ada di daerah tersebut mencapai 16.
Proses penetapan objek cagar budaya ini melibatkan 11 peneliti yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mereka telah melakukan penelitian mendalam secara komprehensif terhadap berbagai situs bersejarah tersebut. Tim tersebut secara intensif melakukan kajian dari perspektif akademis maupun teknis, sehingga penetapan ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan hasil penelitian yang mendetail.
Lebih lanjut, Iip menyatakan bahwa penetapan ini akan membuka akses untuk bantuan dalam perawatan dan pengelolaan objek-objek tersebut. Dengan demikian, upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan lebih optimal.
"Kami berharap, melalui penetapan ini, kami dapat melindungi dan merawat objek cagar budaya yang ada. Selain itu, kami juga berencana untuk mengembangkan objek-objek ini sebagai destinasi wisata sejarah di masa depan," tambahnya.
ANTARA
Pemerintah Kuningan Tetapkan 13 Objek Cagar Budaya Baru
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ahli: UU Cagar Budaya Perlu Direvisi
Fairid - Zaini Komitmen Lestarikan Cagar Budaya dan Promosikan Budaya Lokal di Palangka Raya
Jakarta Tetapkan 305 Situs Warisan Budaya Selama Empat Tahun
Pemerintah Kota Ambon Tetapkan Perwali untuk Optimalisasi Zakat
Pemerintah Kabupaten Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024
Pemerintah Sulawesi Tengah Gelar Festival Warisan Budaya 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…





