**Borneonews - Jakarta**, Ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Abdur Rohman, mengungkapkan bahwa terdapat temuan senilai Rp6,23 miliar dalam pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012. Dalam sidang pemeriksaan ahli yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta pada hari Selasa, Abdur Rohman menjelaskan bahwa temuan tersebut berbeda dengan kerugian negara yang disebabkan oleh pengadaan yang sama, yang mencapai Rp17,68 miliar. Ia menekankan bahwa jumlah Rp6,23 miliar tersebut telah sepenuhnya disetorkan kembali.
Lebih lanjut, Abdur Rohman menjelaskan bahwa temuan Rp6,23 miliar berhubungan dengan proses pembayaran, yang teridentifikasi dalam audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012. Audit ini berlangsung pada tahun 2013. Setelah menemukan angka tersebut, Kemnaker segera melakukan langkah-langkah perbaikan dengan menyelesaikan pembayaran yang menjadi temuan.
Karena tindakan perbaikan yang telah diambil, Abdur Rohman menegaskan bahwa angka Rp6,23 miliar tidak dimasukkan dalam kategori kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Ia melanjutkan bahwa kerugian negara yang sebesar Rp17,68 miliar adalah total kerugian karena negara telah mengeluarkan dana, namun manfaat dari barang yang dibeli belum dapat dirasakan.
Abdur Rohman dihadirkan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Kasus ini telah melibatkan Reyna Usman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker pada tahun 2011 hingga 2015, sebagai salah satu terdakwa. Reyna didakwa telah merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus yang sama, bersama dengan I Nyoman Darmanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Ketiganya diduga melakukan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadinya, yang berdampak pada kerugian negara. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Temuan BPK Rp6,23 Miliar dalam Kasus Pengadaan TKI di Kemnaker
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Temuan BPK, Banyak Peserta Kartu Prakerja Tak Layak Diterima
Pemkab Kotim Siapkan Rp6 Miliar untuk Pengadaan PJU di Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda
DPRD Kotim Soroti Anggaran Rp2,5 Miliar untuk Pengadaan Komputer
Kronologi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Transfer Rp10 Miliar
BRI Pecat Pegawai Terkait Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar
Polisi Sita Rp73,7 Miliar pada Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi
Komentar (0)
Memuat komentar…







