**Borneonews - Medan**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan baru-baru ini melakukan pengawasan dan berhasil menemukan 18 warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan berskala nasional yang dikenal dengan sebutan *Jagratara*, yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Dari total 18 WNA yang terjaring, 15 di antaranya adalah warga negara Vietnam dan China. Tiga di antaranya berasal dari Vietnam, sementara 12 lainnya merupakan warga negara China. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat, pelanggaran ini terjadi karena alamat tempat tinggal yang mereka gunakan tidak sesuai dengan izin tinggal resmi yang tercantum.
Lebih lanjut, pihak kantor imigrasi juga menemukan tiga WNA asal Malaysia. Mereka diketahui telah menyalahgunakan izin bebas visa kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai, yakni penggalangan donasi. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada dan dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wahyu menambahkan, penemuan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penindakan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Medan, termasuk apartemen, hotel, dan perusahaan. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran lebih lanjut di wilayah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2), penjamin memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka jamin selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi terkait status sipil, status keimigrasian, dan alamat orang asing tersebut.
Dalam rangka tindak lanjut dari operasi pengawasan orang asing *Jagratara*, semua WNA yang terpapar pelanggaran keimigrasian diharuskan untuk hadir ke kantor imigrasi guna memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Wahyu juga mengimbau kepada semua penjamin orang asing agar senantiasa melaporkan segala perubahan status kepada kantor imigrasi terdekat.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan operasi pengawasan orang asing *Jagratara* pada tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia, di bawah komando Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di area kerja kantor imigrasi tersebut.
ANTARA
Kantor Imigrasi Medan Temukan 18 WNA Langgar Aturan Keimigrasian
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
WNA Mesir Dideportasi dari Pemalang Karena Langgar Keimigrasian
Operasi Jagratara di Medan, Cegah Pelanggaran Keimigrasian
Imigrasi Palangka Raya Edukasi Siswa SMA tentang Keimigrasian
Imigrasi Mataram Periksa WNA China Terkait Mutiara Ilegal
Imigrasi Kediri Tindak Dua WNA Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal
Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan karena Pelanggaran Izin Tinggal
Komentar (0)
Memuat komentar…







