**Borneonews - Jakarta**, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) telah mengajukan usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Usulan ini berkaitan dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaya Lukman, menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut tentang isi dari PP tersebut. Ia berharap dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengidentifikasi dan memperbaiki pasal-pasal yang dianggap kurang sinkron. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses perumusan kebijakan.
Adhi menyampaikan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM). Hal ini sejalan dengan upaya untuk menekan biaya pengobatan yang kian mahal di dalam negeri. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya wacana, tetapi merupakan langkah strategis yang harus diambil agar dapat menyehatkan masyarakat.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai kontribusi industri makanan dan minuman di Indonesia, yang mencapai 30 persen dari total konsumsi. Dari angka itu, minuman berpemanis menyumbang 4-6 persen di dalam konsumsi asupan gula. Menurut Adhi, angka ini tidak sebesar yang diperkirakan banyak orang. Ia berpendapat bahwa yang sebenarnya berkontribusi besar terhadap tingginya asupan gula adalah kebiasaan masyarakat yang sering menambah gula ke dalam minuman mereka.
"Oleh karena itu, 70 persen dari asupan gula datang dari rumah tangga dan hanya 30 persen yang berasal dari industri. Kami berharap dapat memberikan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pola makan seimbang dan pentingnya aktivitas fisik," tambahnya.
Adhi juga mengusulkan pelaksanaan proyek percontohan guna mengukur sejauh mana konsumsi gula oleh masyarakat. Hasil dari pengukuran ini diharapkan dapat digunakan untuk merumuskan regulasi yang lebih tepat dan efektif.
Dalam hal pungutan cukai, Adhi memperkirakan angka sekitar Rp1.771 per liter. Ia menegaskan bahwa hal ini akan berdampak pada industri makanan dan minuman, terutama terkait dengan peningkatan harga jual produk kepada konsumen. Dampak ini perlu diperhatikan agar tidak membebani konsumen secara berlebihan.
ANTARA
GAPMMI Usulkan Perubahan PP 28/2024 untuk Cegah PTM dan Pungutan Cukai
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi III DPRD Kotim Usulkan Penambahan Anggaran Rp 3,3 Miliar pada APBD Perubahan 2024
Pemerintah Jakarta Pusat Lantik Agen Perubahan Cegah TBC
Seleksi Anggota Polri di Jakarta Barat Tanpa Pungutan Biaya
OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
BPDPKS Keluarkan Aturan Baru tentang Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Teknologi Canggih Tingkatkan Efisiensi Kepabeanan dan Cukai
Komentar (0)
Memuat komentar…







