**Borneonews - Mataram**, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta keterangan mengenai identitas pemilik awal lahan yang digunakan untuk Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa upaya konfirmasi terhadap kegiatan yang dimaksud sudah dilakukan, tetapi hingga kini belum memperoleh informasi yang diperlukan. "Saya telah mencoba melakukan konfirmasi, namun belum mendapatkan informasi dari pihak terkait," ungkap Efrien.
Terkait permintaan klarifikasi pemilik lahan, Hal ini telah dibenarkan oleh Basri Mulyani, pengacara bagi pemilik lahan, Zulfikar dan Asrul Sani. Keduanya merupakan putra dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. "Ya, benar. Zulfikar dan Asrul Sani telah datang untuk memberikan keterangan, dan saya juga hadir bersama mereka," kata Basri.
Basri menjelaskan bahwa kedua kliennya hadir untuk memberikan keterangan terkait proses pembelian lahan yang berukuran 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa pada tahun 2023. "Zulfikar dan Asrul hanya dimintai keterangan mengenai prosedur pembebasan tanah, dan pembayaran untuk lahan tersebut telah selesai," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran lahan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Hal ini disebabkan adanya sengketa terkait sebagian dari lahan seluas 70 hektare, yang diselesaikan melalui proses konsinyasi di pengadilan sebelum transaksi formal dilakukan. "Pada tahap pertama, untuk lahan yang tidak dalam sengketa dan telah bersih, dibayar sebesar Rp9 miliar. Untuk sengketa perdata, pembayaran dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan untuk sekitar 40 hektare dan dilakukan sebanyak dua kali," jelas Basri.
Diketahui bahwa pengadilan melakukan pembayaran konsinyasi langsung kepada Ali Bin Dachlan beserta kedua anaknya sebagai pemilik sah lahan tersebut. Seluruh proses jual beli lahan ini, menurut Basri, telah dilakukan dengan harga yang ditentukan berdasarkan penilaian tim *appraisal* dari Jakarta. "Total harga untuk lahan 70 hektare ini sekitar Rp52 miliar," terang Basri.
Selain meminta klarifikasi dari Zulfikar dan Asrul Sani, Basri, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Gunung Rinjani, mengungkapkan bahwa Kejaksaan juga mengundang Ali Bin Dachlan untuk memberikan klarifikasi pada hari yang sama. "Namun, beliau baru saja pulang dari Kalimantan dan dalam kondisi kurang sehat. Kami telah menyampaikan hal ini kepada jaksa," imbuhnya.
Di samping Zulfikar dan Asrul Sani, jaksa juga dikabarkan telah meminta keterangan dari pemilik lahan sebelumnya, yaitu Abdul Aziz dan mantan Sekda Sumbawa, Hasan Basri.
ANTARA
Kejati NTB Terus Selidiki Pembelian Lahan MXGP Samota
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejati Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bintuni
Kejati NTB Inventarisasi Aset Tersangka Korupsi KUR Rp21,3 Miliar
Kasus Pungli Lahan GTI Dilimpahkan ke Polda NTB, Perkembangan Terkini
Prabowo Subianto Dukung Pembelian Drone BLOS untuk TNI AU
Dorong Pembelian Hasil Bumi Lokal untuk Ketahanan Pangan Jayapura
Perolehan Pembelian TBS dari PT MUA Meningkat, Ini yang Jadi Faktor Pendorongnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







