**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data ini diperoleh hingga tanggal 4 September 2024, pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari total 41 daerah tersebut, satu di antaranya merupakan provinsi, sedangkan 35 daerah lainnya adalah kabupaten dan lima kota. Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang memiliki calon tunggal, sehingga kini mengalami penurunan setelah adanya penambahan calon di dua daerah, yakni Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.
KPU telah memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah khusus untuk daerah-daerah dengan calon tunggal, yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Pengumuman ini diungkapkan oleh Afif dalam keterangannya di Jakarta. Proses pendaftaran tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat.
Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Di setiap daerah yang hanya memiliki calon tunggal, pemilih akan diberi opsi untuk memilih kotak kosong. Meskipun demikian, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut calon di daerah tersebut.
Berikut adalah daftar daerah yang terdapat calon tunggal dalam Pilkada 2024:
- **Provinsi:** Papua Barat
- **Kabupaten/Kota:**
- Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
- Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
- Sumatera Barat: Dharmasraya
- Jambi: Batanghari
- Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
- Bengkulu: Bengkulu Utara
- Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau: Bintan
- Jawa Barat: Ciamis
- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
- Kalimantan Barat: Bengkayang
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan: Maros
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat
- Sulawesi Barat: Pasangkayu
- Papua Barat: Manokwari, Kaimana
Kehadiran calon tunggal di sejumlah daerah ini menandakan dinamika politik yang menarik menjelang Pilkada mendatang.
ANTARA
Data KPU, 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mensos: Satu Data Tunggal jadi Pedoman Pemberdayaan Disabilitas
Miliki 12 TPS Khusus, Kanwil Kemenkumham Kalteng Siap Sukseskan Pilkada 2024
DPRD Gunung Mas Ingatkan KPU Petakan Daerah Rawan Banjir
DPRD Kotim Tekankan Pilkada Serentak 2024 Momentum Konsolidasi Rakyat untuk Perubahan Daerah
Pj Bupati Kobar: Jaga Kondusivitas Daerah di Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Kotim di Daerah ini Melalui Jalur Sungai
Komentar (0)
Memuat komentar…







