**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Negeri Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah membuat keputusan untuk mengajukan banding terkait dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada dua orang kurir narkotika. Kedua terdakwa ini diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 53 kilogram serta 10 ribu butir pil *happy five*.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, tindakan pengajuan banding ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa dokumen permohonan banding sudah diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa, tanggal 3 September.
Permohonan banding ini terdaftar dengan Nomor Perkara 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn untuk nama terdakwa Dedi Noviyana, sedangkan untuk terdakwa Tanajudin terdaftar dengan Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Dapot menegaskan bahwa keduanya telah resmi didaftarkan.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 29 Agustus, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyampaikan, Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa keduanya, yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Hakim Lucas menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan hukuman mereka adalah tindakan keduanya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara itu, tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa yang ditemukan dalam proses hukum.
ANTARA
Kejaksaan Banding Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Narkoba
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kurir 33 Kilogram Sabu Batal Dihukum Mati, Jaksa Siapkan Banding
Kementerian Sosial Luncurkan Program Jaminan Sosial Seumur Hidup
DPR RI Akan Kaji Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota
DPR Dikritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Dinilai Berlebihan
Empat Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup
Perlindungan Sosial Seumur Hidup untuk Masyarakat Pra-Sejahtera
Komentar (0)
Memuat komentar…







