**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, menyatakan bahwa Mochammad Afifuddin akan tetap menjabat sebagai ketua definitif KPU setelah pengesahan Iffa Rosita sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut resmi diterima setelah Rapat Paripurna DPR RI memberikan persetujuan yang diperlukan.
Mellaz menegaskan bahwa keputusan KPU mengenai kepemimpinan berada pada pleno, dan saat ini Afifuddin memegang status definitif sebagai ketua. "Posisinya sudah jelas, yang terpenting adalah keputusan tertinggi KPU itu ada di pleno. Sekarang Pak Afif sudah definitif," ujarnya dengan tegas.
Ia juga menjelaskan proses selanjutnya, di mana pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menentukan divisi yang akan diisi oleh Iffa setelah pelantikan resmi. Menurut Mellaz, Iffa diperkirakan akan mengambil alih jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, yang sebelumnya dipegang oleh Afif.
"Ketua sudah jelas posisinya di Pak Afif. Kami akan berkomunikasi dengan Mbak Iffa mengenai posisi divisi yang sebelumnya diampu oleh Pak Afif, dan hal ini akan menjadi perhatian kami," tambahnya.
Saat ini, kata Mellaz, KPU sedang memfokuskan perhatian kepada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. "Kami saat ini terdiri dari enam anggota KPU, menunggu kehadiran Mbak Iffa sehingga kami menjadi tujuh. Tentu saja, fokus kami adalah menyusun tahapan-tahapan untuk Pilkada, yang situasinya cukup kompleks," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan pertama untuk Tahun Sidang 2024-2025, Iffa Rosita disetujui sebagai komisioner baru KPU RI untuk masa jabatan 2022-2027, menggantikan Hasyim Asyari yang telah diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Puan Maharani, sebagai Ketua DPR RI, menanyakan kepada anggota dewan mengenai persetujuan atas laporan Komisi II mengenai pergantian anggota KPU tersebut. Jawaban serempak dari anggota dewan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta merupakan tanda kesepakatan atas langkah ini.
Dalam kesempatan itu, Puan juga memberikan ucapan selamat kepada Iffa dan berharap agar ia dapat menjalankan tugas barunya dengan integritas, amanah, dan profesionalisme yang tinggi.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menekankan bahwa dalam hal satu anggota KPU diberhentikan, maka yang berhak menggantikan adalah calon anggota yang menempati urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah oleh DPR.
"Sebenarnya yang seharusnya menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, namun karena beliau sudah meninggal, maka Iffa Rosita yang berada di urutan kesembilan berhak untuk mengambil alih posisinya," pungkas Doli.
ANTARA
Afifuddin Tetap Jadi Ketua KPU, Iffa Rosita Masuki Jabatan Baru
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua Partai Penguasa Korsel Dukung Penangguhan Jabatan Presiden Yoon
Ketua KPU Kotim Harapkan Paslon Sampaikan Program yang Dapat Yakinkan Masyrakat
Ini Pesan Ketua KPU saat Debat Publik ke Paslon Pilkada Kobar
Ketua KPU Kobar Menilai Baik, Performa Kedua Paslon Dalam Debat Publik ke-2
Ketua KPU Sukamara Ingatkan Masyarakat Hindari Pertikaian Menjelang Pilkada
Ketua DPRD Kobar Apresiasi KPU Sukses Gelar Debat Publik Kedua Paslon Bupati
Komentar (0)
Memuat komentar…







