**Borneonews - Rejang Lebong**, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu berencana memberikan sanksi kepada kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan mengenai kapasitas muatan. Sanksi ini diberlakukan bagi kendaraan dengan muatan *over capacity*, yang telah memasuki wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Taufik Erfin, menjelaskan bahwa lembaganya merupakan representasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Provinsi Bengkulu berada di bawah administrasi yang sama dengan Provinsi Lampung. Dalam kunjungannya ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, ia mengungkapkan bahwa kendaraan dengan muatan *over dimension* dan *over loading* yang masuk ke provinsi ini tidak dalam jumlah yang signifikan. Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas.
Menurut penjelasan Taufik, jenis kendaraan yang sering melanggar aturan ini terutama adalah angkutan barang dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang batu bara. Untuk penindakannya, jika kendaraan didapati melebihi batas dimensimisalnya, panjang kendaraan 7 meter tetapi dimodifikasi menjadi 8 metermaka akan diberikan tanda pada bodi kendaraan dengan menggunakan cat, dan akan diminta untuk dipotong sebelum pengajuan uji kelayakan kendaraan (*uji kir*).
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa kendaraan yang melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu akan diberhentikan di jembatan timbang yang terletak di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 18.00 WIB.
Saat ini, BPTD Kelas III Bengkulu memiliki kewenangan terbatas, terutama dalam pengelolaan terminal tipe A di Kabupaten Rejang Lebong dan pengawasan jembatan timbang yang berada di wilayah yang sama. Taufik juga menambahkan bahwa pada tahun mendatang, pihaknya akan mengusulkan perbaikan untuk Terminal Tipe A Simpang Nangka, agar fasilitas tersebut dapat beroperasi dengan lebih baik. Ia juga telah menyampaikan kondisi terkini terminal dan jembatan timbang dalam pertemuan dengan Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
ANTARA
BPTD Bengkulu Siap Sanksi Kendaraan Over Kapasitas dan Pelanggaran
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bengkulu Tegaskan Sanksi bagi Siswa Terlibat Gengster dan Geng Motor
Bawaslu Bengkulu Awasi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Calon Wali Kota Bengkulu
Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Wali Kota Bengkulu
Pemprov DKI Jakarta Sanksi Anggota Satpol PP Terlibat Judi Online
Komnas HAM Desak Sanksi untuk Kapolresta Palu atas Kasus Tahanan Meninggal
Komentar (0)
Memuat komentar…







