**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pengetatan terhadap alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober saat ini belum siap dilaksanakan.
Bahlil menyatakan bahwa berdasarkan analisisnya, proses persiapan untuk kebijakan tersebut belum sepenuhnya matang. Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menjelaskan pentingnya pemerintah untuk terus membahas dan menyusun regulasi yang dapat memastikan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran, serta mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Menurut Bahlil, perumusan peraturan ini harus memastikan bahwa subsidi yang dialokasikan tidak melenceng dari tujuan awal. Ia menekankan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah agar dukungan subsidi BBM dapat dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya membutuhkan, seperti petani dan nelayan.
Bahlil juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap pematangan kebijakan dan berharap bahwa semua elemen terkait dapat terlibat dalam diskusi ini. Ia merujuk pada kajian mendalam yang dilakukan untuk menyempurnakan peraturan yang akan dikeluarkan.
Sebelumnya, Bahlil menjelaskan bahwa langkah pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan bisa terlaksana setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Hal ini menandakan bahwa kebijakan terkait tidak akan lagi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang kini tengah dalam proses revisi.
Lebih lanjut, Bahlil belum bisa memberikan detail terkait isi peraturan yang mengatur pembatasan alokasi BBM tersebut, karena saat ini masih dalam tahapan kajian.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga menginformasikan bahwa peraturan baru mengenai BBM bersubsidi diharapkan dapat rampung pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa awalnya pengimplementasian aturan baru ini dijadwalkan pada 17 Agustus 2024, tetapi terpaksa harus ditunda karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menegaskan bahwa tujuan dari peraturan baru ini bukanlah untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi lebih kepada memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar diterima oleh golongan yang berhak dan benar-benar membutuhkannya.
ANTARA
Pemerintah Tunda Pengetatan BBM Subsidi hingga September 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PLN Maluku Berikan Layanan Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis
BPH Migas Optimis Program BBM Satu Harga Tercapai di 2024
Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Orang Diduga PMI Ilegal
Pemkab Kapuas Akan Tunda Pembayaran TPP Bagi ASN yang Belum Bayar PBB-P2
Liga Arab Tunda Pertemuan Darurat Terkait Suriah dan Palestina
TP-PKK Kalteng Dorong Remaja Tunda Pernikahan Dini
Komentar (0)
Memuat komentar…







