**Borneonews - New York City**, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyerahkan instrumen ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (*Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons*, TPNW) pada acara sesi ke-79 Majelis Umum PBB yang berlangsung di New York.
Dokumen ratifikasi TPNW tersebut disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PBB pada hari Selasa waktu setempat. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan dua negara lain, yaitu Sierra Leone dan Kepulauan Solomon.
Sebagai informasi, Indonesia pertama kali mengadopsi TPNW pada tahun 2017 lalu. Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meratifikasi Rancangan Undang-Undang tentang Ratifikasi TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang resmi mulai berlaku pada 20 Desember tahun lalu.
Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB di New York, Arrmanatha Nasir, menjelaskan bahwa perjanjian ini melarang negara-negara anggota yang menandatanganinya untuk melakukan pengujian, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir. Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa perjanjian ini juga melarang anggotanya untuk memfasilitasi negara lain dalam pengujian, penyimpanan, atau penggunaan senjata nuklir.
"Ini adalah kemajuan signifikan yang telah dicapai Indonesia tahun ini," imbuhnya.
Dengan penyerahan instrumen ratifikasi, Indonesia menandai tonggak penting dalam komitmennya untuk melarang senjata nuklir. Hal ini juga menunjukkan peran aktif negara dalam mempertahankan perdamaian dunia.
Hingga saat ini, sebanyak 93 negara telah menandatangani TPNW, dan 73 negara di antaranya telah meratifikasinya. Indonesia merupakan negara ASEAN ketujuh yang meratifikasi TPNW setelah Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Ke depan, Indonesia bertujuan untuk mendorong lebih banyak negara untuk menandatangani dan meratifikasi TPNW, sebagai langkah untuk mengurangi risiko penggunaan senjata nuklir. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tekanan moral dan politik terhadap negara-negara pemilik senjata nuklir agar menghentikan pengembangannya. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga akan mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.
ANTARA
Indonesia Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir untuk Perdamaian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Ajak Para Menhan se-ASEAN Desak Gencatan Senjata di Gaza
Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE Dalam Pertemuan Bilateral Vietnam
Airlangga Sebut Perjanjian ICA-CEPA Telah Selesai Secara Substansi
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Grant Riset Sawit Tahun 2024 Resmi Dilaksanakan
Menko: Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian MLA dengan Filipina
BPS dan STIE Palangka Raya Teken Perjanjian Kerja Sama
Komentar (0)
Memuat komentar…







