**Borneonews - Jakarta** Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk memanggil sejumlah tokoh yang terlibat dalam acara diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ade Ary menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa pidana, saksi merupakan individu yang memiliki pengetahuan atau pengalaman langsung mengenai kejadian tersebut. Terkait dengan pembubaran diskusi yang dianggap memiliki materi yang mengkhawatirkan, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi informasi yang ada. "Kami akan mendalami hal ini dan meminta keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidik akan mempertimbangkan siapa saja yang hadir di lokasi dan dianggap perlu untuk diperiksa. Proses pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan relevansi informasi yang dimiliki oleh individu tersebut terhadap kasus yang sedang diselidiki.
Diskusi yang bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" dihadiri oleh sejumlah tokoh terkenal, termasuk Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, dan Tata Kesantra, di antara lainnya.
Dugaan perusakan yang terjadi selama acara ini dilaporkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian menerima informasi bahwa kelompok tidak dikenal masuk ke hotel tempat diskusi diadakan melalui pintu belakang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi pembubaran yang bersifat paksa tersebut serta dugaan penganiayaan. Menurut pernyataan Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lima orang telah diamankan, di mana dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka dikenai pasal 170 dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, tambahnya.
Saat ini, tiga orang lainnya sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami tengah mendalami keterangan dari tiga orang ini, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa ini, tutupnya.
ANTARA
Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pemanggilan Tokoh Diskusi yang Dibubarkan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Metro Tunda Pemanggilan Alexander Marwata, Klarifikasi Menyusul
Polda Metro Jaya Periksa 23 Saksi Kasus Alex Marwata KPK
Polda Metro Jaya Selidiki Akun Katak Bhizer Terkait Judi Online
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Zebra Jaya Tanpa Lokasi Stasioner
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Firli Bahuri Belum Dihentikan
Polda Metro Jaya Masih Selidiki Korban Tabrak Lari di Tebet
Komentar (0)
Memuat komentar…







