**Borneonews - Padang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan selama periode Oktober hingga Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa kemudahan ini berupa diskon pajak dan pembebasan denda untuk pembayaran pajak yang dilakukan dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2024. Diskon ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Untuk masyarakat yang taat membayar pajak, tersedia diskon pokok. Jika pemilik kendaraan melakukan pembayaran 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, mereka akan menerima diskon sebesar 20 persen. Sementara itu, untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan meningkat menjadi 25 persen.
Bagi kendaraan yang telah jatuh tempo, pemerintah juga memberikan diskon. Mobil atau sepeda motor yang overdue dan membayar pada bulan Oktober 2024 akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen, diskon 15 persen jika membayar pada bulan November, dan diskon 10 persen untuk pembayaran pada bulan Desember tahun yang sama.
Syefdinon mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia menyampaikan bahwa membayar pajak kendaraan secara tepat waktu tidak hanya memberikan kenyamanan saat berkendara, tetapi juga membantu menghindari rasa cemas ketika melewati razia. Lebih dari itu, pembayaran pajak adalah kesempatan bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan. Dengan memenuhi kewajiban ini, masyarakat sebenarnya telah berkontribusi pada kemajuan Sumbar," tuturnya.
ANTARA
Pemprov Sumbar Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 25 Persen
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemendag-Aprindo Beri Diskon 70 Persen Terhadap Bahan Pokok
Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Imbas PPN Naik
Bapenda Kalteng Instruksikan Elektronisasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Tim Samsat Kapuas Sosialisasikan terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Dinkes
Pemkab Barito Utara Optimalkan Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala BPPRD Palangka Raya: Pajak Berikan Banyak Manfaat
Komentar (0)
Memuat komentar…







