**Borneonews - Bandung**, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dilakukan sebagai langkah tindakan resmi untuk mengatasi sejumlah laporan yang muncul di berbagai daerah.
Sebagaimana diinformasikan oleh Bawaslu Jabar, teridentifikasi tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta satu kasus pelanggaran yang melibatkan kepala desa, yang terjadi di Cianjur dan Indramayu. Bey menegaskan pentingnya pendukung pemilu dan ASN untuk menjaga sikap netralitas mereka dalam persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam penegakan netralitas ASN. Kami sudah mengingatkan berulang kali mengenai hal ini," ungkap Bey di Bandung. Ia juga menekankan bahwa ASN harus tidak berpihak selama periode kampanye dan harus mampu menunjukkan sikap netralitas yang jelas.
Bey menambahkan bahwa bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jenis sanksi tersebut dapat bervariasi, tergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, mulai dari teguran hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
"Situasi saat ini sangat rentan untuk mendapatkan perhatian publik. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk benar-benar menjaga sikap dan menjunjung tinggi netralitas mereka. Pertimbangan yang matang juga diperlukan saat menghadiri acara-acara tertentu," tegasnya.
ANTARA
Pj Gubernur Serahkan Dugaan Pelanggaran ASN pada Bawaslu
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas, Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Melapor ke Bawaslu
Bawaslu Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Terjerat OTT KPK
Kepala Dinkes Kotim Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Langgar Netralitas ASN, Ada 13 Pertanyaan
Dugaan Pelanggaran Pilkada Berada di TPS 4 Desa Selat Utara Kapuas
DPO Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit Diminta Serahkan Diri
Komentar (0)
Memuat komentar…







