**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), melaporkan bahwa sebanyak 19.953 kendaraan bermotor telah mengambil manfaat dari program pembebasan denda pajak yang diinisiasi sejak Juli 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua, Hans Hamadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan gubernur, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar memanfaatkan program tersebut. "Program pembebasan denda pajak akan berlangsung dari Juli hingga Oktober. Hasilnya, kami mencatat sebanyak 19.953 kendaraan bermotor telah ikut serta," ungkapnya.
Dalam rangka program ini, terdapat jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapus hingga mencapai Rp13,9 miliar. Selain itu, untuk penerimaan PKB sendiri, total yang diperoleh selama periode Juli hingga Agustus 2024 mencapai Rp29,2 miliar. Hans menekankan bahwa keberadaan program ini sangat efektif dalam meningkatkan penerimaan PKB di Papua.
Sebelum program pembebasan denda dilaksanakan, rata-rata penerimaan PKB dalam periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp8,3 miliar setiap bulannya. Namun, setelah program mulai dijalankan, terjadi lonjakan luar biasa dengan kenaikan 118 persen di bulan Juli dan 175 persen di bulan Agustus.
Sebagai contoh, penerimaan PKB pada Juli 2024 mencapai Rp18,2 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 118 persen jika dibandingkan dengan rata-rata bulanan sebelum adanya program pembebasan denda. Di bulan Agustus, penerimaan PKB kembali meningkat dan mencapai Rp23 miliar. Program ini menunjukkan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
ANTARA
Pembebasan Denda Pajak Tadi Mendorong Penerimaan PKB Papua
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi Penerimaan PKB Jateng Capai 60 Persen, Target Tercapai?
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sumsel Capai Rp3,2 Triliun
Penerimaan Pajak Kalbar Capai Rp6,43 Triliun per Agustus 2024
Kontraksi Penerimaan Pajak Babel Dipicu Sektor Timah yang Lemah
Penerimaan Pajak Banten Capai Rp51,33 Triliun hingga Agustus 2024
Sri Mulyani Bahas Strategi Penerimaan Pajak Jelang Purna Tugas
Komentar (0)
Memuat komentar…







