**Borneonews - Kendari**, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Muna, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menerima total 12 laporan yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan-laporan ini mencuat di tengah pelaksanaan pemilihan umum yang semakin mendekat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna, Mustar, menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari masyarakat, dan satu di antaranya adalah hasil temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bone. Temuan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, yang mana kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Muna.
Salah satu kasus yang ditangani disebutkan melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam penanganan laporan tersebut, Mustar mengungkapkan bahwa temuan dari Panwascam telah diteruskan kepada pihak Bawaslu Muna dan telah diadakan pertemuan dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami telah sepakat untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan yang melibatkan saksi dan terlapor. Surat panggilan telah kami kirim untuk meminta klarifikasi yang akan didampingi oleh Gakkumdu," ungkap Mustar.
Seiring dengan proses tersebut, Mustar menyoroti bahwa pegawai PPPK yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Lebih dalam, ia mengemukakan bahwa pelanggaran ini juga menyangkut aspek pidana. Dalam Pasal 71 Ayat 1, terdapat ketentuan yang melarang ASN maupun anggota Polri serta TNI untuk mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Mustar juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang terbukti melanggar netralitas berpotensi dikenakan sanksi sesuai Peraturan Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari teguran ringan, teguran keras, pemblokiran data kepegawaian, hingga pemecatan dari jabatan.
ANTARA
Bawaslu Muna Terima 12 Pelaporan Pelanggaran Netralitas ASN
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu RI Terima 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Komisi II DPR RI Cari Solusi Pelanggaran Netralitas Direvisi UU ASN
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kades - Lurah
Pjs Bupati Kotim Tekankan Netralitas ASN, Lurah, dan Kades di Pilkada 2024 Sangat Krusial
Lurah Ketapang dan Kadis Kesehatan Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







