**Borneonews - Lombok Barat**, Seorang pria berusia 72 tahun dengan inisial PA, yang berasal dari Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah terungkap melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Abisatya, memberikan keterangan di Lembar pada hari Jumat. Dia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan PA setelah pelaku tersebut menyerahkan diri. Keputusan tersebut diambil karena terduga pelaku merasa terancam oleh reaksi warga yang marah.
"Iya, terduga pelaku sekarang sudah kami amankan. Dia datang sendiri ke polres untuk mengamankan diri dari amukan warga," ungkap Abisatya.
Dari hasil penyelidikan, Abisatya menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama. Dalam interogasi, terungkap bahwa PA telah melakukan perbuatan tercelanya ini sebanyak tiga kali terhadap korban sejak tahun 2021.
"Perbuatan terakhir yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi pada hari Senin, 7 Oktober," lanjutnya.
Kronologi kejadian terakhir menggambarkan bahwa korban dalam perjalanan pulang dari kegiatan mengaji. Di tengah perjalanan, korban mampir untuk berbelanja di sebuah warung yang terletak dekat dengan rumah pelaku. Melihat korban yang datang, terduga pelaku langsung menghampiri dan memaksa korban untuk pergi ke rumahnya.
Setelah tindak keji itu dilakukan, korban pulang dan keesokan harinya menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya. Nenek korban kemudian menginformasikan kepada ibunya, yang berujung pada terjadinya keributan di lingkungan mereka.
Warga yang mendengar peristiwa tersebut segera mencoba menghukum terduga. Namun, PA berhasil melarikan diri dan pergi ke Polres Lombok Barat untuk melindungi diri.
Lebih jauh, Abisatya menambahkan bahwa ibu kandung korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap baik terduga maupun korban.
"Visum juga kami lakukan terhadap korban, namun hasilnya masih kami tunggu. Jadi, sampai saat ini kami belum dapat memberikan kesimpulan," tutup Abisatya.
ANTARA
Pria 72 Tahun di Lombok Barat Cabuli Anak SD Usai Mengaji
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur Pemuda di Sampit Diringkus Polisi
Pria Bersenjata Bunuh 10 Orang Termasuk Dua Anak-Anak
Polisi Tangkap Ayah Cabuli Dua Putrinya
Warga Binaan Wanita Rutan Kapuas Rutin Belajar Mengaji
Program Belajar Mengaji di Rutan Kapuas Perkuat Spiritual WBP
Insentif Guru Mengaji di Kotim Naik Jadi Rp2,5 Juta pada Tahun 2025, Pendeta Juga Dapat
Komentar (0)
Memuat komentar…







