**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kini sedang melakukan persiapan untuk menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyusunan regulasi terkait layanan akomodasi untuk para jamaah haji Indonesia.
Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (*Standard Operating Procedure*, SOP), serta Pedoman Layanan Akomodasi. Ia menekankan bahwa adanya standar layanan ini sangat penting untuk menjamin kualitas akomodasi bagi jamaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi.
"Regulasi ini diperlukan untuk memastikan penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Subhan dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.
Pentingnya kecepatan dalam persiapan ini juga disampaikan oleh Subhan, mengingat waktu pelaksanaan ibadah haji yang semakin dekat. Ia memastikan bahwa proses pengadaan layanan akomodasi akan mengacu pada prinsip-prinsip yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung transparansi dalam proses pengadaan, Kemenag akan memanfaatkan aplikasi *Sepakat*, yang merupakan sistem pengadaan layanan akomodasi, katering, dan transportasi. Dalam praktiknya, calon penyedia layanan akomodasi diwajibkan mendaftar melalui aplikasi tersebut agar terdaftar dalam basis data yang telah disiapkan.
Dengan adanya basis data ini, pihak Kemenag akan lebih mudah untuk memanggil kembali penyedia layanan yang memiliki rekam jejak positif untuk ikut dalam proses pengadaan berikutnya. "Penggunaan basis data ini akan mempercepat proses pengadaan," tambah Subhan.
Ia juga memberikan contoh pentingnya memulai proses akomodasi lebih awal, dengan menyebutkan bahwa pemerintah Irak telah memulai pengadaan layanan akomodasi segera setelah penyelenggaraan haji sebelumnya selesai. "Walaupun kuota haji Irak jauh lebih kecil dibandingkan dengan kuota jamaah Indonesia," kata Subhan.
Di sisi lain, Ali Machzumi, Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji Kemenag, menjelaskan bahwa standar layanan dan pedoman penyediaan akomodasi akan menjadi acuan yang bermanfaat bagi tim dan pihak terkait dalam melaksanakan penyediaan akomodasi untuk jamaah haji.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan agar proses penyediaan akomodasi bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi dapat berjalan dengan cara yang efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," tegas Ali. Ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh jamaah haji saat melaksanakan ibadah di tanah suci.
ANTARA
Kemenag Siapkan Regulasi Akomodasi Haji untuk 2025 Secara Efektif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenag Bogor Resmikan Tiga Zona Layanan Haji dan Umroh
Kemenag Perkuat Skema Murur dan Hadirkan Tanazul untuk Haji 2025
Kemenag Adakan Manasik Haji Cilik untuk Pendidikan Anak di Manado
Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah Pisah dari Kemenag
Kemenag Usung Tema Haji 2025 Ramah Lansia dan Disabilitas
Kemenag: Presiden Tindak Tegas Bank yang Abaikan Layanan Haji
Komentar (0)
Memuat komentar…







