**Borneonews - Jakarta Barat**, Polisi mengingatkan bahwa pelajar yang terlibat dalam tindakan tawuran dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam sebuah sesi edukasi yang ditujukan kepada pelajar dan orang tua tentang konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi jika terlibat tawuran.
Dalam penjelasannya, Taufik mengungkapkan bahwa tindakan tawuran dapat dikenakan berbagai pasal pidana yang serius. Berikut ini beberapa pasal yang terancam bagi pelajar yang terlibat yaitu, Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Lebih jauh, Taufik menekankan bahwa partisipasi dalam tawuran dapat juga mengakibatkan kehilangan akses terhadap Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan agar anak-anak dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik. "Jika terlibat tawuran, hak mereka untuk mendapatkan KJP Plus bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang harus mereka hadapi, jelasnya.
Selama sesi edukasi yang berlangsung di Polsek Kembangan, para pelajar yang pernah terlibat dalam tawuran diminta untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan kriminal tersebut. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri, tetapi jika mereka kembali terlibat dalam tawuran, kami tidak akan segan-segan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya.
Kapolsek Kembangan juga mengingatkan bahwa dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, salah satu anggota kepolisian menghadapi serangan dengan air keras. Beberapa pelaku yang masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan, dan tiga di antaranya sudah ditindak sesuai hukum.
Tindakan ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak kita, ungkapnya. Orang tua pun diimbau untuk lebih aktif dan waspada mengenai keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah.
Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik, tutupnya.
ANTARA
Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Terancam Hukuman Mati
Tersangka Pembunuh Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa Telemarketing Judi Online Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Hakim Jatuhkan Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Korupsi CBP
Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Pria Jakarta Barat Buka Situs Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…







