BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, Alman P. Pakpahan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar retribusi sampah.
"Kami akan mengusulkan agar ASN menjadi pilot project dalam pembayaran retribusi sampah ini. Besaran retribusi yang dianggap layak adalah sekitar Rp36.000 per tahun," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Alman, kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ASN, akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Selain itu, pembayaran retribusi sampah juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan hidup.
"Jika program ini berjalan dengan baik dan lancar, maka ke depannya akan diterapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya," tambah Alman.
Alman mengakui bahwa penerapan kebijakan ini tentu akan menemui berbagai tantangan. Namun, pihaknya optimis bahwa dengan dukungan dari seluruh pihak, program ini dapat berjalan sukses.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh ASN terkait kebijakan ini," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut serta dalam menjaga kebersihan kota.
Selain itu, dana yang diperoleh dari retribusi sampah dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan. (HENDRI/H)
ASN Palangka Raya akan Diminta Bayar Retribusi Sampah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ASN Palangka Raya Diminta Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Libur Cuti Bersama
Waspada Cuaca Ekstrem di Palangka Raya, Warga Diminta Siaga
Pedagang di Palangka Raya Diminta Tidak Permainkan Harga Kebutuhan Pokok Hadapi Idulfitri
Satpol PP dan Pihak Berwajib Diminta Tindak Tegas Pengemis yang Melakukan Pemaksaan di Palangka Raya
Warga Palangka Raya Antusias Bayar PBB
Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB, BPPRD Ajak Warga Bayar
Komentar (0)
Memuat komentar…







