BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memberikan peringatan kepada seluruh wajib pajak.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir (PBJT).
Selain PBJT, pajak sarang walet, pajak air tanah, dan pajak atas pemanfaatan logam bukan mineral dan batuan juga termasuk dalam kebijakan denda ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Jangan sampai terlambat karena akan dikenakan denda. Denda ini merupakan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa penerapan denda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
BPPRD Kota Palangka Raya akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain melalui sosialisasi, BPPRD juga akan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang nakal. (HENDRI/R)
Keterlambatan Bayar Pajak di Palangka Raya Kena Denda 1 Persen
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPRD Palangka Raya Apresiasi Penghapusan Denda PBB-P2 oleh Pemko
Pemkot Palangka Raya Hapus Denda dan Tunggakan PBB P2
Warga Palangka Raya Antusias Bayar PBB
BPPRD Palangka Raya Kolaborasi dengan Pemprov Kalteng Optimalkan Pajak Kendaraan
Awasi Pajak Air Tanah Pelaku Usaha di Palangka Raya
Anggota DPRD Palangka Raya Ajak Warga Tertib Pajak PBJT Tenaga Listrik
Komentar (0)
Memuat komentar…







