BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Polres Kapuas, A (30) warga Jawa Timur, ternyata merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal di berbagai daerah.
Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus curanmor di Solo pada 2008, serta 1 tahun 2 bulan di Yogyakarta pada 2013.
"Selain kasus di Solo dan Yogyakarta, pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Pangkalan Bun dan Pulang Pisau dalam kurun waktu lima bulan hingga satu tahun terakhir," ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam aksinya di Kapuas, pelaku menggunakan modus mendekati korban warga Barito Kuala, Kalsel melalui media sosial dengan mengiming-imingi hadiah berupa ponsel iPhone.
"Setelah bertemu di Taman Askari Kapuas, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor beserta barang berharga milik korban," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru, uang tunai Rp 1 juta, cincin emas 5 gram, serta handphone milik korban.
"Saat ini, pelaku telah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (DODI/R)
Pelaku Curanmor di Kapuas Ternyata Residivis Spesialis Pencurian
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian HP
Polres Kotim Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
Aksi Gagal Pencurian Sarang Walet di Seruyan, Pelaku Terjebak di dalam Gedung
Bobol Mess dan Curi HP Saat Korban Tidur, Residivis Diciduk Polres Kapuas
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Polres Kapuas Amankan Pelaku Pelanggaran Hak Merek Air Minum untuk Isi Ulang
Komentar (0)
Memuat komentar…







