BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengamanan yang melibatkan kerja sama dengan stakeholder dan instansi terkait dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.
Ia menjelaskan Operasi Ketupat Telabang 2025 di Kalteng akan melibatkan 48 pos yang terbagi di berbagai titik kabupaten/kota di Kalteng.
"Pembagian pos ini dilakukan untuk memantau dan mengamankan jalur-jalur utama selama periode liburan Idul Fitri, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan merayakan lebaran," kata Irjen Pol. Iwan Setiawan saat Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Forkopimda di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 26 Maret 2025.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Agustiar menekankan bahwa perayaan Idul Fitri harus berjalan dengan aman, terutama dalam menghadapi peningkatan arus mudik dan potensi gangguan keamanan.
Ia mengingatkan bahwa banyak rumah akan ditinggalkan pemiliknya saat mudik, sehingga diperlukan pengawasan ekstra dari aparat keamanan.
"Agar perayaan Idul Fitri berlangsung kondusif, kita harus memastikan keamanan di pemukiman warga, terutama rumah-rumah kosong yang ditinggal pemudik," ujar Agustiar Sabran.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar pengawasan di titik-titik rawan kejahatan ditingkatkan, termasuk area perbelanjaan dan jalur transportasi. (HERMAWAN DP/R)
Kapolda Kalteng: 48 Pos Disiagakan dalam Operasi Ketupat Telabang 2025
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolda Kalteng Tekankan Pentingnya Respon Cepat terhadap Laporan Masyarakat
Kapolda Kalteng Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancam Sanksi Berat
Bobon Santoso Alami Kecelakaan saat Misi Kemanusiaan di Palangka Raya
Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Menlu Tegaskan Indonesia Lanjutkan Komitmen Berkontribusi di PBB
Komisi III DPR Undang Tiga Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Komentar (0)
Memuat komentar…







