BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru terkait ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan harapannya bahwa regulasi anyar ini akan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif di wilayahnya.
Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja yang ada di Kota Cantik ini.
"Perda ketenagakerjaan yang baru disahkan ini tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja semata. Peraturan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal," katanya, Minggu, 20 April 2025.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan para pekerja dapat mengembangkan diri dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.
Ia meyakini dengan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan perlindungan hak-hak pekerja yang terjamin, produktivitas tenaga kerja akan meningkat secara signifikan.
Hal ini pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Investasi juga diharapkan akan semakin tertarik untuk masuk ke Palangka Raya karena adanya kepastian hukum dan jaminan bagi tenaga kerja. (HENDRI/j)
Perda Ketenagakerjaan Baru Palangka Raya Ciptakan Iklim Kerja Kondusif dan Lindungi Hak Pekerja
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kotim Manfaatkan DBH Sawit untuk Lindungi Pekerja Rentan
Amelia UMKM Indang Apang Galeri Ungkap Komitmen Lindungi Pekerja
Cegah Konflik Sosial untuk Jaga Iklim Investasi di Palangka Raya
Perubahan Iklim Ancam Sektor Pertanian dan Distribusi Pangan di Palangka Raya
UMKM dan Industri Kecil Menengah Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Langgar Perda, Puluhan Reklame Liar di Palangka Raya Dicopot Satpol PP Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







