BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah setempat terkait pentingnya pemberian obat cacing kepada anak–anak untuk mencegah stunting.
Kepala Dinkes Kabupaten Lamandau, Rosmawati mengatakan, adapun usia pemberian obat cacing kepada anak adalah mulai usia 12 hingga 59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun.
Sedangkan anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan demam atau sakit.
“Pemberian obat cacing harus sesuai petunjuk dosis dan usia,” jelas Rosmawati di Nanga Bulik.
Pemberian obat cacing, kata dia, haruslah dilakukan atau diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Saya imbau kepada para orang tua memberikan obat cacing kepada anak untuk mencegah cacingan dan mencegah agar anak tidak stunting, karena cacing sendiri merupakan parasit yang menyerap nutrisi makanan,” tandasnya. (din/j)
Pemberian Obat Cacing untuk Cegah Stunting
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Cegah Stunting, Pemkab Murung Raya Perkuat Peran PAUD Lewat Pendampingan Khusus
Dewan Ajak Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan Patin untuk Cegah Stunting
Wamen KP Tekankan Pentingnya Konsumsi Ikan Bermutu Cegah Stunting
Dewan Imbau Pemko Palangka Raya Gencar Sosialisasikan Pentingnya Gizi Anak untuk Cegah Stunting
Dewan Tegaskan Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak untuk Cegah Stunting
Lurah Panarung Beri Bantuan Cegah Stunting di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







