BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum terdakwa dr Leonardus Panangian Lubis, Hottua Manalu dan Djuan Lingga mengatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap klien mereka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Mereka berencana untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Menurut Hottua Manalu, meskipun pihaknya menghormati proses pengadilan, mereka merasa bahwa terdapat beberapa pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami merasa hakim tidak dapat membedakan dengan jelas antara persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi. Kedua hal tersebut sangat berbeda, terutama dari segi sanksi yang ditimbulkan,” ujar Hottua dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan Hottua Manalu disampaikan bersama rekan sesama penasehat hukum, Djuan Lingga, di Palangka Raya, baru baru ini.
Pihak pengacara juga mengkritik penggunaan kata “terkesan” dalam pertimbangan hakim yang menyebut bahwa klien mereka terkesan membiarkan pelaksanaan proyek SIRO dikerjakan oleh PT GSM.
“Kata ‘terkesan’ dalam pertimbangan hukum sangat tidak tepat. Kami merasa hakim pun ragu dalam membuat keputusan ini,” tegas Djuan Lingga.
Selain itu, mereka mempertanyakan pernyataan hakim yang menyatakan bahwa proyek SIRO tidak sesuai dengan kontrak. Menurut mereka, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Kami percaya proyek ini telah berjalan sesuai dengan kontrak dan tidak ada masalah yang berarti. Tidak ada saksi yang memberikan kesaksian yang mengarah pada kerugian negara, proyek ini memberikan manfaat, mengapa justru menjadi masalah hukum?” tanyanya.
Sebagai langkah lanjutan, Hottua dan Djuan Lingga menyatakan bahwa mereka dan klien mereka akan segera mengajukan upaya hukum.
“Kami tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dan mengajukan upaya hukum yang diperlukan,” tutup mereka.
Untuk diketahui, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dr Leonardus Panangian Lubis dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dalam perkara korupsi proyek pengadaan Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO), yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (HERMAWAN DP/H)
Kuasa Hukum dr Leonardus Kritik Dasar Pertimbangan Hakim dalam Vonis Kasus SIRO
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Vonis Penjara Muhammad Haryono Terlalu Berat Sebagai Justice Collaborator
Hakim Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis Enam Terdakwa Korupsi Tata Kelola Emas 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Oknum TNI Terlibat Pembunuhan dengan Hukuman Seumur Hidup
Hakim Vonis Eeumur Hidup 9 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang
PH Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Minta Hakim Adil dalam Vonis
Komentar (0)
Memuat komentar…







