BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng melakukan pengawasan terhadap aset milik pemerintah di area Gedung Tambun Bungai, Palangka Raya.
Patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan media luar ruang dan barang milik daerah (BMD) oleh Bidang Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
Petugas mendapati pos jaga pemerintah dimanfaatkan oleh tuna wisma secara tidak sah untuk menyimpan barang-barang pribadi.
Saat petugas melakukan peninjauan, penghuni tidak berada di lokasi dan seluruh barang kemudian diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Kegiatan ini merujuk pada Pasal 22 dan 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan penggunaan aset daerah tanpa izin dan larangan tinggal di ruang publik.
Tujuan pengawasan adalah memastikan aset daerah tidak disalahgunakan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Kami akan terus melaksanakan patroli rutin agar fasilitas publik tidak digunakan secara ilegal,” ujar Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, Rabu, 2 Juli 2025. (HERMAWAN DP/j)
Satpol PP Kalteng Awasi Penyalahgunaan Aset Daerah di Gedung Tambun Bungai
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Jalin Sinergi dengan Kodam XXII/Tambun Bungai
Kemendagri Dorong Satpol PP Jadi Motor Penggerak Ketenteraman Daerah
DPRD Palangka Raya Tegaskan Fungsi Pengawasan dalam Pengelolaan Aset Daerah
Pemprov Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Satpol PP
Menkop Ferry Minta Pemda di Kalteng Dukung Aset Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan
Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi TIMPORA Awasi Aktivitas WNA di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







