BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajiban pada proyek cetak sawah pada 2025.
Hal itu disampaikan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementan Andry Asmara dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perusahaan yang tidak memiliki alat berat atau tidak menunjukkan progres kerja signifikan akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak,” kata Andry Asmara secara virtual.
Andry menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi alat berat yang ada di lapangan. Selain itu, ia meminta agar pelaksanaan proyek memperhatikan kearifan lokal dan memitigasi risiko sosial maupun teknis.
Rapat juga membahas langkah percepatan pekerjaan seperti jadwal ulang konstruksi dan peningkatan pengawasan lapangan.
Target cetak sawah di Kalimantan Tengah tahun ini mencapai 93.496 hektar dengan harapan mendukung ketahanan pangan nasional. (HERMAWAN DP/R)
Sanksi Tegas Membayangi Penyedia Program Cetak Sawah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kementrans: Transmigrasi Lokal di Kalteng untuk Program Cetak Sawah
Bupati Pulang Pisau Dampingi Gubernur Kalteng Tinjau Program Cetak Sawah Rakyat di Henda dan Mintin
Kodim 1017 Lamandau terus Lanjutkan Program Cetak Sawah
Kejati Kalteng Ingatkan Integritas dan Akuntabilitas Program Cetak Sawah
Dewan Barito Utara Dukung Program Cetak Sawah di Gunung Timang
Kasus Keracunan MBG, DPRD Palangka Raya Desak Aparat Beri Sanksi Tegas Penyedia Makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







