BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, perpanjangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Program menghapuskan denda pajak serta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, program ini juga meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
"Ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," jelas Anang Dirjo di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 24 September 2025.
Ia menyebut langkah ini merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama di sektor pajak kendaraan bermotor.
Anang mendorong masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat. (HERMAWAN DP/j)
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Berpotensi Tingkatkan PAD Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pajak Kendaraan Bermotor Palangka Raya Dapat 96 Persen Melalui Sistem OPSEN
Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor OPSEN Palangka Raya: 66 Persen ke Kota, 34 Persen ke Provinsi
Pemkab Kobar Perkuat Pengamanan PAD Lewat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Terpadu
484 WBP dan Anak Binaan Kalteng Diusulkan Dapat Remisi Natal, 9 Berpotensi Langsung Bebas
DPRD Palangka Raya Prioritaskan Penerapan Perda Pajak & Retribusi Naikkan PAD Jelang Akhir Tahun
Sejumlah Cabang Berpotensi Kembali Menambah Pundi Emas Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







