BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan sanksi administratif kepada empat perusahaan tambang yang belum sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Kepala DLH Provinsi Kalteng Joni Harta mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan evaluasi hingga September 2025 terhadap kepatuhan perusahaan di bidang pengelolaan limbah dan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sebagian besar sudah patuh, namun ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang masih belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan, sehingga perlu diberikan sanksi administratif,” ujarnya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Joni, pemberian sanksi administratif merupakan langkah pembinaan agar perusahaan segera memperbaiki kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan tambang akan terus ditingkatkan agar seluruh perusahaan memenuhi ketentuan teknis pengelolaan lingkungan.
DLH juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah perusahaan yang belum memiliki tenaga ahli lingkungan berkompeten.
“Perusahaan harus memiliki tenaga ahli lingkungan agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar,” kata Joni. (HERMAWAN DP/H)
DLH Beri Sanksi Empat Perusahaan Tambang di Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perusahaan Tambang Diminta Adopsi Standar Internasional
Kemenkes Beri Sanksi Pelaku Perundungan PPDS Unsri
Angka Perkawinan Anak di Kalteng Masih Memprihatinkan, Tahun 2025 Peringkat Empat se-Indonesia
Pertamina Siapkan Sanksi Berat Agen BBM Timbun Solar Subsidi
Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak, Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Opsi Sanksi
Iran Sebut G7 Munafik Usai Ancaman Sanksi Baru Terkait Aksi Protes
Komentar (0)
Memuat komentar…







