BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Wakasatgas I KPK RI, Ariz Dedy Arham, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 yang digelar secara virtual.
“Penyamaan persepsi menjadi hal penting, terutama jika ada anggota tim baru, agar pemahaman terhadap indikator dan lembar penilaian tetap seragam,” ujar Ariz Dedy Arham dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurutnya, keseragaman pemahaman tim penilai akan berpengaruh terhadap validitas hasil dan objektivitas penilaian desa antikorupsi di setiap wilayah.
Selain itu, Ariz juga meminta agar penetapan tim penilai dilakukan lebih awal untuk memastikan kesiapan teknis dan pembagian tugas yang jelas antara provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian akan disusun dan diserahkan kepada KPK untuk dilakukan telaah lebih lanjut. (HERMAWAN DP/j)
Penilai Desa Antikorupsi Perlu Penyamaan Perepsi KPK dan Daerah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Nilai Kasus Sudewo Berisiko Ciptakan Korupsi oleh Perangkat Desa
KPK Imbau Calon Pejabat Perangkat Desa di Pati Melapor Bila Diperas
KPK Geledah Dispermades Pati Guna Usut Proses Pengisian Perangkat Desa
Akses Pertanian Desa Tinduk Kotim Lebih Lancar Berkat Inpres Jalan Daerah Pemerintah Pusat
Polisi Temukan 4 Pengunjung THM di Sampit Positif Narkoba
OJK Kalteng Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







