BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, yang telah menyelenggarakan kegiatan nikah massal pencatatan perkawinan sipil non muslim di Kecamatan Arut Utara.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi PDI Perjuangan, Nina Erpida, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki legalitas perkawinan.
Sebanyak 51 pasangan suami istri yang merupakan warga Kecamatan Arut Utara, telah memperoleh akta perkawinan resmi melalui program tersebut.
“Akta perkawinan yang diperoleh menjadi fondasi kuat untuk menjamin hak-hak dan status hukum setiap keluarga. Langkah yang dilakukan pemerintah daerah ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebuah terobosan luar biasa dalam mendekatkan pelayanan, untuk itu kami sangat mengapresiasi,” ujar Nina Erpida, Jum'at, 7 November 2025.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kobar, kegiatan nikah massal ini mencerminkan peran aktif pemerintah, dalam memberikan pelayanan administratif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Program tersebut juga mempermudah akses bagi warga, yang sebelumnya menghadapi kendala biaya maupun prosedur, dalam mencatatkan pernikahan mereka secara mandiri.
Lebih lanjut, kegiatan pencatatan perkawinan sipil ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum, bukan sekadar formalitas.
“Pencatatan perkawinan yang akurat dan lengkap berkontribusi pada data administrasi kependudukan yang lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah agar lebih tepat sasaran,” lanjut Nina.
Ia menegaskan, kegiatan nikah massal non muslim di Kecamatan Arut Utara, merupakan langkah positif dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di mata hukum.
“Melalui kegiatan ini, setiap pasangan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan dapat membangun keluarga yang sah serta terjamin secara legal,” pungkasnya. (DANANG/H)
DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal Non Muslim di Arut Utara
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPRD Kobar Soroti Masih Belum Adanya Akses Jalan Berstatus Jalan Kabupaten ke Arut Utara
Pemkab Lamandau akan Gelar Nikah Massal, Cek Syaratnya
Kenang Jasa Pahlawan, DPRD Kobar Apresiasi Peringatan Pertempuran 14 Januari 1946
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman
Ketua DPRD Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Palangka Raya
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Apresiasi Relawan dan Damkar Palangka Raya yang Tangani Kebakaran di Kasongan
Komentar (0)
Memuat komentar…







