BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng harap penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan selesai sebelum Idulfitri 1447H sekitar Maret 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan OPD terkait yang membahas penyempurnaan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan mengingat Raperda tersebut telah digarap sejak beberapa tahun lalu.
“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan, sehingga memudahkan regulasi serta mendorong sinergisitas dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, Darliansjah berharap Raperda ini dapat memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah agar tidak mengalami kemunduran dalam operasionalnya. (HERMAWAN DP/H)
Raperda Perpustakaan Diharap Selesai Sebelum Idulfitri
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sinergi Legislatif - Eksekutif Penting dalam Penyusunan Raperda
Pemprov Kalteng Bantu Matangkan Dua Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
Jelang Idulfitri, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Desak Pemprov Perketat Pengawasan Harga Pangan
Jelang Idulfitri, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Ingatkan Warga Waspada Penipuan Digital
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kalteng Bertambah Jadi 43 Pasal
Pansus Raperda Perpustakaan Kalteng Tambah Pasal Jadi 43, Fokus pada Implementasi yang Efektif
Komentar (0)
Memuat komentar…







