BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan dua Raperda ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi, khususnya terkait tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah.
Langkah ini dilakukan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujar Darliansjah di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Senin, 19 Januari 2026. (HERMAWAN DP/H)
Pemprov Kalteng Bantu Matangkan Dua Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Skema 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH Berlaku di Lingkungan Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat melalui WPR
Pemprov Kalteng Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Pemprov Kalteng Bangun Komunikasi dengan Pusat Bahas WPR dan IPR
Pemprov Kalteng Dorong Evaluasi Fasilitas Kesehatan Lewat Forum JKN
Komentar (0)
Memuat komentar…







